BENGKULU.BM- Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen bahwa APBD tetap akan difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini Covid-19 belum diketahui pasti kapan akan segera berakhir.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, Pemprov Bengkulu sudah melaksanakan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai aturan yang ada.
"Untuk refocusing dan realokasi anggaran sudah kita lakukan dan telah dijalankan. Sedangkan dana yang tersedia untuk penanganan Covid-19 sudah cukup dan kita nanti tinggal menyesuaikan dengan APBD perubahan dan pastinya fokus pada panangan Covid-19," tutur Gotri Suyanto, saat usai mengikuti virtual meeting sosialisasi Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD secara virtual di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (7/7).
Lanjut Gotri, untuk penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19, pemerintah Provinsi Bengkulu sudah melakukannya secara maksimal yang diperuntukkan bagi bidang kesehatan, ekonomi serta jaring pengamanan sosial.
"Setiap bulannya kita diwajibkan membuat laporan ke Pemerintah Pusat dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19," ujarnya.
Sosialisasi Permendagri ini dikemas dalam Rakor yang dipimpin Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Arsan Latif yang diikuti seluruh Perwakilan Pemerintah Daerah dan juga Bappeda dan BPKAD se- Indonesia.
Dalam penjelasannya, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri RI Arsan Latif mengatakan, Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2020 itu merupakan salah satu payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menggunakan APBD untuk penanganan Covid-19.
"Kepala Daerah diberikan kewenangan penuh untuk penggunaan dana recofusing dalam penanganan Covid-19. Begitupun dengan dana hibah juga sudah diatur untuk penggunaannya bagi penanganan covid-19," jelas Arsan, dalam video conference.
Adapun ruang lingkupnya, lanjut Arsan, yaitu pada kebijakan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pendemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
"Kebijakan keuangan daerah, untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan APBD termasuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19," sebutnya.
Untuk penyesuaian alokasi anggaran, jelas Arsan, meliputi perubahan alokasi anggaran pada kelompok, jenis, objek serta rincian objek pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Penyesuaian alokasi APBD diprioritaskan untuk tiga hal yaitu, penanganan kesehatan, dampak ekonomi serta penyediaan jaringan pengamanan sosial," ungkapnya.
Baca Juga
# Gan | MC Bengkulu
No comments:
Post a Comment