JAKARTA.BM- Tribratanews.polri.go.id. Tersangka ujaran kebencian dan berita bohong berinisial S diamankan polisi di Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus memaparkan, adanya acaman yang beredar di media sosial, khususnya di grup WhatsApp.
Ancaman tersebut berisikan tersangka berinisial S berujar akan membunuh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., melalui grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.
“Khususunya ada satu yang paling masif di grup WhatsApp, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Senin (14/12/2020).
“Kemudian ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini,’ pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah,” tambah Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mejelaskan, kalau sifatnya adalah provokasi masuk ke dalam penghujatan TNI dan Polri.
Bahkan, melalui media sosial tersangka menyampaikan kalau sudah menyiapkan pasukan khusus yang sudah dilatih untuk menyerang TNI dan Polri.
“Jadi banyak kalimat-kalimat yang dia masukan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada ponsel tersangka, dan dia juga yang secara masif menyebarkan,” jelas Kabid Humas.
Kalimat tersebut menyedutkan beberapa pihak, baik itu Kapolda Metro Jaya maupun Pangdam Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment