Denpasar(BALI).BM- Kepolisian Daerah Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum berhasil menangkap residivis pelaku curanmor target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur.
Pada malam hari Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 20.30 Wita, Tim IT dan Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Bali, telah berhasil back up penangkapan residvis pelaku Curanmor. Ditreskrimum Polda Bali menetapkan tersangka berinisial Z pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur berprofesi sebagai buruh tani dan beralamat sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar, Bali.
Dari tersangka Z, telah diamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang saat ini berada di Polres Jember.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan mengungkapkan, kronologis singkat kejadian, di mana pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekira jam 10.00 WIB, pelapor/korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember, Jawa Timur. Saat itu pelapor/korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas.
"Modus operandi, tersangka menggunakan kunci palsu. Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," pungkas Direktur Reskrimum Polda Bali.
Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Bali
No comments:
Post a Comment