BENGKULU.BM- Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan FKPD Provinsi Bengkulu, sepakat menyiapkan regulasi khusus yaitu dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Ketua DPRD, Tim Pembentuk Perda DPRD Provinsi Bengkulu, unsur FKPD dan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu, disimpulkan bahwa Raperda ini bisa segera ditindak lanjuti menjadi perda.
Hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak terkait penguatan payung hukum atas regulasi untuk menyelamatkan seluruh lapisan masyarakat Bengkulu dari Covid-19. Terlebih Pergub yang ada sebelumnya diketahui belum memberikan efek jera bagi oknum masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat diluar rumah.
"Jadi dalam waktu dekat ini kita akan sampai atau jika perlu hari ini kita akan sampaikan penjelasan usulan raper ini melalui biro hukum. Intinya perda ini penegakan protokol kesehatan," jelas Sekda Hamka usai hadir pada Rapat Koordinasi Tentang Tindak Lanjut Terhadap Rancangan Perda Provinsi Bengkulu Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/12).
Lebih lanjut disampai Kadinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, akan diberlakukan Raperda tersebut juga sebagai bentuk penguatan bagi tim pengawas protokol kesehatan saat melaksanakan tugas dilapangan.
"Supaya tim pengawas kita itu punya power saat melaksanakan penegak disiplin kesehatan harus diperkuat dengan Perda. Karena nanti kalau sudah ada perda nanti bisa sampai kepada sanksi hukum, karena Pergub hanya sebatas sanksi sosial dan administratif," ungkapnya.
Sementara itu, dengan semakin meningkatnya trand kasus positif Covid-19 di Bengkulu, direncanakan mulai besok akan kembali memberlakukan WFH bagi ASN di jajaran Pemprov Bengkulu.(*)
Baca Juga
# Gan | MC Bengkulu
No comments:
Post a Comment