Benangmerahnews.com- Rusia dikabarkan sedang menyusun undang-undang yang memungkinkan pemblokiran akses terhadap Facebook, Twitter, dan YouTube.
Seperti dikutip dari Gizmo China, rancangan undang-undang itu memuat pasal yang memungkinkan pemblokiran jika layanan tersebut terbukti bersalah menyensor konten pengguna dari Rusia.
Penyusunan undang-undang ini berdasarkan meningkatnya komplain terhadap ketiga perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Undang-undang tersebut tak akan mengampuni perusahaan mana pun yang membatasi informasi berdasarkan bahasa atau kebangsaan mereka.
Saat ini, proses penyusunan undang-undang tersebut telah selesai di tingkat majelis rendah dan akan berlaku jika majelis tinggi Rusia (Federation Council) menyetujuinya.
Selain Rusia, layanan Facebook, Twitter, dan YouTube juga mendapat pengawasan ketat dari Uni Eropa. Twitter, misalnya, baru-baru ini didenda Irlandia sebesar USD547 ribu (sekitar Rp7,7 miliar) terkait dengan keberadaan konten ekstremisme.
Baca Juga
# Gan
No comments:
Post a Comment