Balikpapan(KALTIM).BM- sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait menangani 14 kasus laporan tindak pidana korupsi dan 15 kasus penambangan ilegal. digelar pada Selasa (29/12/2020).
Dalam kegiatan ini Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah penanganan kasus korupsi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 13 kasus.
Meski begitu, jumlah kerugian material akibat tindak pidana korupsi di tahun 2019 mencapai Rp 5,8 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun 2020.
“Tindak pidana korupsi yang masuk dalam jajaran kejatahan terhadap kekayaan negara dapat dijelaskan bahwa jumlah tindakkan korupsi tahun 2020 yang ditangani oleh Polda Kaltim sebanyak 14 laporan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Diungkapkannya, jumlah materi kerugian pada tahun 2020 akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.
Sedangkan, untuk kasus ilegal mining atau penambangan ilegal, Polda Kaltim melakukan penindakkan sebanyak 15 kasus pada tahun 2020. Jumlah tersebut sebenarnya turun dari tahun sebelkumnya sebanyak 19 kasus.
“Untuk kasus penindakan ilegal mining selama 2020 telah dilakukan terhadap 15 kasus. Sedangkan tahun 2019 itu ada 19 kasus. Turun 4 kasus,” ujarnya.
Selain itu, Kapolda mengatakan kasus korupsi merupakan yang menonjol pada tahun ini yang ditangani. Selain kasus pencurian tali kapal, kedua kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugiannya cukup besar.
“Untuk kasus-kasus menonjol korupsi, kemudian tindak pindana pencurian tali kapal. Karena 200 meter saya kira cukup mahal,” ujarnya.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Kaltim
No comments:
Post a Comment