Batam(KEPRI).BM- Sebanyak 46 bungkus atau seberat 46 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari ketiga tersangka yang berinisial N, MD alias A, dan MY alias PH saat akan melaksanakan transaksi di Pulau Terung, Belakang Padang, Batam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu TKP di Food Court, Jalan Duyung di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam," jelas Wakapolda Kepri, Selasa (19/01/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dari pemeriksaan dan pengembangan dua tersangka itu, pada Senin 18 Januari 2021 pukul 09.30 WIB, polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial MY alias PH Bin HG.
"Dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram di pinggir jalan pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam," jelas Wakapolda Kepri.
Selanjutnya tim melakukan mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Musala Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 kilogram.
Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, dari pengakuan tersangkal MY, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Pengakuan ini akan menjadi pembuka jalan untuk mengungkap tersangka lain yang ikut bermain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Muji Supriyadi mengatakan barang haram sabu-sabu dikirim dari Malaysia yang 'diparkir' di Pulau Terung.
"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," jelas Dir Narkoba Polda Kepri.(*)
Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, dari pengakuan tersangkal MY, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Pengakuan ini akan menjadi pembuka jalan untuk mengungkap tersangka lain yang ikut bermain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Muji Supriyadi mengatakan barang haram sabu-sabu dikirim dari Malaysia yang 'diparkir' di Pulau Terung.
"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," jelas Dir Narkoba Polda Kepri.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Kepri
No comments:
Post a Comment