Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, January 1, 2021

Apakah Yang Terjadi! New Normal Life, PSBB Ataukah Lockdown

Blokade akses masuk ke salah satu destinasi pariwisata di Pantai Padang, Kota Padang Sumatera Barat. (foto; doc BM)

Benang
merahnews.com-
Memasuki masa transisi pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Kab/ kota Indonesia berakhir, Kab/ Kota sepakat tidak akan memperpanjang PSBB namun dilanjutkan dengan penyiapan transisi menuju new normal life di tengah pandemi covid-19 (+/- 7 bulan yang lalu).

Terkait dengan itu Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Maklumat itu sempat digunakan polisi untuk melakukan sejumlah langkah di lapangan, termasuk patroli menyisir dan membubarkan kerumunan massa selama pandemik Covid-19. Maklumat itu juga melarang acara pengumpulan massa termasuk kegiatan olahraga, unjuk rasa, hingga penikahan.

Pencabutan maklumat itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Masih dalam pembatasan penyebaran COVID-19, Didprediksi pandemi COVID-19 bakal membludak usai libur Natal dan Tahun Baru 2021, kembali Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020). 
 
Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali. Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Masih dalam pembatasan pandemi COVID-19, Seluruh obyek wisata di Sumatera Barat diminta untuk ditutup terhitung 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021.

Apakah Sumbar Locklodown?

Seluruh obyek wisata di Sumatera Barat diminta untuk tutup terhitung 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021.

Penutupan obyek wisata dan membatasi layanan rumah makan, kafe, serta restoran bertujuan untuk mengatasi penyebaran corona.

Gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota se-Sumbar untuk mengambil sejumlah langkah. Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.

Kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola, rumah ibadah, tempat wisata; dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau keramaian.

Ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan aturan 1 dan 2 diatas.

Histori Kebijakan Pemerintah Pusat

Presiden Jokowi beberapa bulan yang lalu berbicara "Berdampingan Itu Tidak Menyerah, Tapi Sesuaikan Diri dengan Protokol Kesehatan"

Presiden juga mengemukakan bahwa Pemerintah akan mengatur agar kehidupan semua berangsur-angsur dapat kembali berjalan normal sambil melihat dan memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Kehidupan yang sekarang, menurut Presiden Jokowi sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu keniscayaan. Ia menambahkan bahwa itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.

Terkait dengan New Normal, Menkopolhukam Mahfud MD juga berbicara "Perangi COVID-19 dan Pulihkan Ekonomi Harus Beriringan"

Lebih dalam, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, memerangi virus dan memulihkan ekonomi harus seiring sejalan. Harus saling terkait. Dalam kontek itu pula, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang menitikkan pada dua hal. Pertama penanggulangan Covid-19 dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional.

Kata Mahfud, di masa pandemik ini ada dua arah dalam kehidupan bernegara. Pertama, dalam kebijakan fokusnya tetap memerangi atau menanggulangi Covid-19 dengan sekuat-kuatnya. Yang kedua memulihkan secara pelan-pelan kehidupan bernegara, berbangsa dan  bermasyarakat dengan seluruh aspek kehidupan baik itu ekonomi, politik, agama atau sosial.

Maka ini yang harus diperhatikan semua pihak, kata Mahfud. Kondisi ini yang mengharuskan  semua unsur pemerintahan harus bekerja keras di dalam dua cabang atau dua anak panah kebijakan pemerintah, yaitu PC dan PEN. Tapi kata Mahfud, jangan terlalu paranoid dengan resesi.  Resesi itu adalah istilah teknis dari satu situasi. Resesi itu tidak sama dengan krisis. Resesi adalah suatu keadaan dimana suatu negara secara berturut-turut dalam dua kuartal, pertumbuhan ekonominya itu minus atau di bawah satu atau juga dibawah nol.

Dampak Sosial Masyarakat, Terkait Surat Edaran Gubernur Sumbar

Surat Edaran yang bertujuan melindungi masyarakat dari Pandemi COVID-19. Langkah pencegahan dan pembatasan berskala besar pada semua destinasi objek pariwisata, layanan rumah makan dan kafe, serta restoran bertujuan untuk mengatasi penyebaran corona.

Penutupan akses pariwisata menyebabkan pelaku pariwisata dan masyarakat pedagang membuat sirna harapan mereka. Keuntungan yang berlebih dari moment pergantian tahun baru 2020 ke 2021, harapan muluk akan laba/ untung tinggal asa menghitung modal yang urung kembali.

Bagi masyarakat pedagang yang hanya membuka celengan/ tabungan; kerugiaan tidak seburuk dari modal yang dipinjam dadakan, dengan kembalian pinjaman nan ditambah bunga pinjaman. Dagang urung... hutang menanti tagihan.

Mereka yang dulunya menyambut gembira penerapan New Normal Life dan melaksanakan/ memfasilitasi Protokol Kesehatan (prokes) di tempat dagangan/ usahanya, sangat menyayangkan keluarnya surat Edaran di waktu yang sempit dan setelah modal tertanam... Kejadian ini sudah berlaku muntlak. Kurangnya sosialisasi dan sempitnya waktu membuyarkan impian indah mereka.

Masyarakat pedagang dan pelaku pariwisata cuma bisa membandingkan penerapan berkumpul pada Pilkada Serentak 2020 "Lebih dari 50 orang berkumpul adalah pelanggaran di Pilkada" sedangkan kios/ warung mereka tidak bakal berkumpul dengan melebihi jumlah 30 orang. Bahkan mereka lebih dominan di bawah 20 orang. Ini bisa dihitung dari jumlah kursi yang tersedia.

Bagaimana Bansos?

Masyarakat pedagang lebih pesimis akan Bantuan Sosial (bansos). Karena ada diantara mereka yang belum menerima bansos sama sekali selama pandemi COVID-19 melanda negeri ini.

Harapan Masyarakat Pedagang/ Pelaku Pariwisata
 
Diharapkan kepada stekholder yang terkait pencetus kebijakkan dan dampak sosial dari sebuah kebijakkan harus memperhatikan masyarakat arus bawah. "Perut Lapar Bisa Kami Tahan, Tapi Tangisan dan rengek dari si kecil membutakan akal sehat akan pradigma menjadi bagian dari negara ini".

Semoga pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan sirna dari muka bumi ini...Aminn!
 
 
Padang, Sumatera Barat 1 Januari 2021
Penulis: Syarizal Gan 

Baca Juga



No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS