JAKARTA.BM- Badan Litbang Kemendagri menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jumat (22/1/2021). Diskusi ini melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahaya Murni, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Daniel Addityajaya, Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmi, dan Peneliti FORCI Development IPB Amir Mahmud. Sementara Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, hadir sebagai pembicara kunci pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Fatoni menunjukkan sejumlah data yang menyebutkan konflik pertanahan masih kerap terjadi di Indonesia. Misalnya, menurut data Kementerian ATR/BPN, yang mencatat sampai dengan Oktober 2020, kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9000 kasus. Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare. “Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” katanya.
Fatoni menjelaskan, kegiatan diskusi ini untuk mencermati kembali penyebab terjadinya konflik pertanahan. Selain itu, menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawsan dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan, dapat mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan konflik pertanahan dan mencari solusi penyelesaiannya.
Kemendagri sendiri, lanjut Fatoni, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia. Misalnya sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia. Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. “Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” katanya.
Diskusi ini melibatkan peserta dari berbagai pihak, di antaranya: Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota; Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan; serta berbagai elemen masyarakat.(*)
Baca Juga
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment