Pandeglang(BANTEN).BM- Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten.
"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Jumat 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB," terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (01/01/21).
AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan bahwa tersangka AW sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.
“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing. Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat), kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun. (*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment