Padang(SUMBAR).BM- Sdang kasus pembunuhan sopir (Alm) Zulkifli alias Jun (51th) oleh dua orang kakak beradik F dan G di Jalan ByPass Kota Padang pada tanggal 09 September 2020 memasuki tahap kedua di pengadilan negeri kota Padang, Kamis (21/01/2021).
Pada tahap ini sidang berlanjut pada pemeriksaan para saksi terkait peristiwa yang berakibat hilangnya nyawa sang sopir truk CPO. Selain para saksi juga terlihat barang bukti dari balok kayu yang digunakan untuk menghantam korban hingga terjatuh.
Sidang tahap dua ini diketuai oleh hakim Reza mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tahap kedua ini dilaksanakan secara fisik dan
virtual. "Agar keterangan saksi dapat didengar secara jelas, tetapi
tetap mematuhi peraturan covid-19," jelasnya sebelum sidang dimulai.
Jaksa Penuntut Umum Beatrick Berlina PS, SH, MH. mengaku telah
memanggil 4 saksi untuk dimintai keterangan pada persidangan guna penyampaian dari saksi-saksi yang melihat langsung dari tempat kejadian dan saksi penguat dakwaan. Adapun ke empat saksi tersebut terdiri dari dua orang teman korban, istri dan satu orang polisi yang menangkap pelaku.
Pada persidangan keempat saksi menyampaikan sesuai dengan apa yang mereka lihat. Namun menurut keterangan terdakwa ada salah satu keterangan yang kurang tepat.
Menanggapi hal tersebut Reza selaku Hakim ketua mengatakan, dalam persidangan ini kita hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan dari kedua pelaku.
"Tadi ada keterangan salah seorang saksi yang dibantah oleh tersangka, kita akan lebih mendalami nantinya sehingga semua bisa jelas, " ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Reza selaku Hakim ketua mengatakan, dalam persidangan ini kita hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan dari kedua pelaku.
"Tadi ada keterangan salah seorang saksi yang dibantah oleh tersangka, kita akan lebih mendalami nantinya sehingga semua bisa jelas, " ungkapnya.
Masa sidang berjalan dengan lancar dan aman keempat saksi telah menyampaikan dan menjawab pertanyaan diajukan baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun para hakim.
"Untuk sementara sidang berakhir sampai disini dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Februari dengan agenda Keterangan dari terdakwa, " pungkas Hakim Ketua dan menutup sidang.
Sementara itu keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang mengatakan akan terus mengikuti jalan sidang ini sampai akhir.
"Kami pihak korban beserta keluarga akan terus mengikuti persidangan sampai akhir, sangat berat harapan kami mendapat keadilan dari perbuatan yang telah menimpa suami saya, " ungkap Yeni Relita (Istri Alm) sembari memelas.
Baca Juga
# Gan
No comments:
Post a Comment