JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program Sekolah Penggerak. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam “Peluncuran Merdeka Belajar 7: Program Sekolah Penggerak,” pada Senin (1/2/2021).
“Dalam rangka keberlanjutan Program Sekolah Penggerak yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan yang berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal para peserta didik, maka Kemendikbud dan pemda menjadi kunci utama,” kata Hudori.
Untuk keberlanjutan program tersebut, dibutuhkan komitmen Pemda sebagai bagian dari kunci keberhasilan Sekolah Penggerak. Dijelaskan Hudori terdapat 4 (empat) komitmen yang mencakup sebagai berikut:
Pertama, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.
Kedua, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
“Ketiga, dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD, dinas terkait ini segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Kepmendagri, yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah,” jelasnya.
Keempat, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal 4 tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.
Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” ujarnya.
Tak kalah penting, Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus yang menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya,” imbuh Hudori.
Baca Juga
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment