Padang(SUMBAR).BM- Proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Selengkapnya Baca di format pdf di bawah ini!
Baca Juga
# Gan
No comments:
Post a Comment