Konferensi pers kasus penembakan wartawan digelar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Pematangsiantar.
Pematang Siantar(SUMUT).BM- Pelaku pembunuhan terhadap wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online lokasi Mara Salem Harahap alias Marsal, akhirnya diungkapkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dalam konferensi pers di Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021), Panca yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, mengungkapkan, otak pembunuh Marsal adalah pemilik Diskotik Ferrari Sujito (S).
Dalam kasus ini, Sujito melibatkan oknum TNI berinisial A. Nama Sujito tidak asing di kalangan masyarakat Pematangsiantar. Sujito pernah mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Siantar pada tahun 2015 lalu.
"Selain Sujito, kita turut mengamankan A, seorang oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas," ujar Panca.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti senjata api yang digunakan oknum TNI itu. Namun senjata api itu, kata Panca, bukan berasal dari institusi TNI, namun merupakan buatan pabrikan Amerika.
"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan, akan kami dalami terus," ungkapnya.
Lebih lanjut, Panca menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, sejumlah CCTV dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.
Untuk motif penembakan ini, lanjut Panca, pelaku sakit hati kepada korban karena memberitakan peredaran narkotika di tempat usahanya.
"Motif adalah rasa sakit hati selaku pemilik pemilik karaoke terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," imbuhnya.
Selanjutnya, korban Marsal juga kerap meminta uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi," kata Panca.
Atas dasar itu, Sujito merasa kesal dan berencana memberi pelajaran kepada korban. Lalu, Sujito memanggil Yudi (Y) selaku humas di lokasi usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan H kalau orang begini cocoknya ditembak," ucapnya.
Kemudian, Yudi pun menindaklanjuti. Makanya dibahas tindakan untuk memberi pelajaran. Proses ini berawal pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.
Sebelum kejadian, korban sempat minum minum tuak di kedai milik Boru Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat berkencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.
"Saat itu Yudi dan A hendak mendatangi korban di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumah," kata Panca.
Kemudian, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan A berbalik arah mengikuti mobil korban.
"Y mengemudi sepeda motor dan A menembak bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dari hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang deras," jelas Panca.
Polisi menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini yakni, Sujito dan Yudi. Sementara seorang oknum TNI berinisial A diserahkan penyelidikannya ke Kodam I/Bukit Barisan.
Kemudian, Yudi pun menindaklanjuti. Makanya dibahas tindakan untuk memberi pelajaran. Proses ini berawal pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.
Sebelum kejadian, korban sempat minum minum tuak di kedai milik Boru Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat berkencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.
"Saat itu Yudi dan A hendak mendatangi korban di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumah," kata Panca.
Kemudian, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan A berbalik arah mengikuti mobil korban.
"Y mengemudi sepeda motor dan A menembak bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dari hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang deras," jelas Panca.
Polisi menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini yakni, Sujito dan Yudi. Sementara seorang oknum TNI berinisial A diserahkan penyelidikannya ke Kodam I/Bukit Barisan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment