BENANGMERAHNEWS.COM | SUMBAR- Beredar sebuah informasi pada media sosial Facebook mengenai MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945 yang menjadikan Presiden Joko Widodo akan menjabat tiga periode.
Dikutip dari cek fakta medcom.id, informasi yang menyebutkan MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945 dan Presiden Joko Widodo akan menjabat tiga periode adalah salah.
Faktanya, Dikutip dari tempo.co, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.
Baca Juga
#Gan | Kemkominfo
No comments:
Post a Comment