BENANGMERAHNEWS.COM | SUMBAR- Beredar unggahan video di sebuah kanal Youtube dengan judul yang menyebutkan bahwa penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati.
Dilansir dari medcom.id, klaim penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati adalah salah. Faktanya, tidak ada vonis hukuman mati kepada pelaku penghina presiden.
Adapun pasal tentang penghinaan kepada presiden tercantum dalam pasal 218 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang berbunyi "setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Baca Juga
#Gan | Kemkominfo
No comments:
Post a Comment