BENANMERAHNEWS.COM | SUMBAR- Beredar di media sosial Facebook sebuah postingan berisi narasi yang menyebutkan bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima dana hibah sebesar Rp96 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim ICW dapat dana hibah Rp96 miliar dari KPK adalah tidak benar.
Faktanya, informasi tersebut telah dibantah oleh ICW melalui Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Menurut Adnan informasi yang beredar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu.
Adnan juga menjelaskan bahwa dalam laporan audit keuangan 2010-2014, ICW mendapatkan bantuan Rp 1,47 miliar dari UNODC dalam periode 5 tahun.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan Konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
Sejak awal, kontrak antara ICW dengan UNODC untuk menguatkan kelembagaan KPK. Dengan demikian, hal itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK dan wajib disetujui pemerintah Indonesia.
Baca Juga
#Gan | Kemkominfo
No comments:
Post a Comment