BENANGMERAHNEWS.COM | SUMBAR- Beredar sebuah pesan berantai pada platform WhatsApp yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah di vaksinasi Covid-19 akan meninggal dunia 2 Tahun kemudian.
Selanjutnya, orang yang telah divaksin akan mengalami kerusakan genetik dan tidak bisa diselamatkan. Disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan vaksinasi Covid-19 secara massal disebabkan alasan tersebut.
Faktanya, informasi pada pesan berantai tersebut bukan merupakan informasi resmi yang disampaikan pihak berwenang, seperti WHO. Klaim yang menyebutkan vaksin Covid-19 dapat merusak genetika adalah tidak benar, hal ini telah diklarifikasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs resminya covid19.go.id yang mengatakan bahwa modifikasi genetik hanya bisa terjadi jika memasukkan DNA asing ke dalam inti sel manusia, sedangkan vaksin Covid-19 sama sekali tidak melakukan itu.
Faktanya, informasi pada pesan berantai tersebut bukan merupakan informasi resmi yang disampaikan pihak berwenang, seperti WHO. Klaim yang menyebutkan vaksin Covid-19 dapat merusak genetika adalah tidak benar, hal ini telah diklarifikasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs resminya covid19.go.id yang mengatakan bahwa modifikasi genetik hanya bisa terjadi jika memasukkan DNA asing ke dalam inti sel manusia, sedangkan vaksin Covid-19 sama sekali tidak melakukan itu.
Dilansir dari Cek Fakta medcom.id, terkait klaim yang menyebutkan Amerika Serikat membatalkan vaksinasi Covid-19 secara massal akibat vaksin di anggap tidak aman adalah hoaks.
Pemerintah Amerika Serikat tidak mewajibkan vaksinasi universal dan Mahkamah Agung juga belum mempertimbangkan masalah ini.
Baca Juga
#Gan | Kemkominfo
No comments:
Post a Comment