JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi, Gubernur Bali melaporkan bahwa Pemprov Bali telah menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan SE Gubernur untuk Penerapan PPKM Level 4 di Provinsi Bali,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Pertemuan Virtual Bapak Wakil Presiden dengan Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali, dengan tema "Penanganan Covid-19", Kamis (29/7/2021).
Hudori juga membeberkan progres realisasi APBD, insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda), bantuan sosial (Bansos), dan realisasi terhadap refocussing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Bali. Ia pun berharap, Provinsi Bali terus menggenjot realisasi anggaran untuk kebutuhan penanganan pandemi.
Pertemuan virtual yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin itu, turut diikuti oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang mewakili Kepala BNPB, Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, dan Satgas Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres mengapresiasi langkah Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras mengendalikan pandemi. Untuk itu, Wapres meminta agar kerja keras itu lebih ditingkatkan dalam membuat situasi landai dan normal kembali. Terutama dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, testing, tracing, treatment dan penanganan di rumah sakit. Tak lupa, Wapres juga meminta penyerapan anggaran agar lebih dioptimalkan dengan melakukan koordinasi bersama Kabupaten/Kota, untuk mempercepat penanganan Covid-19.(*)
Baca Juga
#Gan | Kemendagri
No comments:
Post a Comment