Padang(SUMBAR).BM- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin menyebut, pemutihan denda ini mulai berlaku sejak 15 Juli sampai 30 September 2021.
"Selama masa pemutihan ini, masyarakat tidak perlu bayar denda pajak namun cukup bayar biaya pokok pajak," kata Al Amin, Jumat (23/7/2021).
Al Amin menambahkan, pemutihan denda PBB ini mulai dari denda pajak tahun 2008 sampai denda pajak tahun 2021.
"Kompensasi yang diberikan Pemko Padang ini juga dalam rangka memperingati Hari Lahir Kota Padang, bertepatan 7 Agustus nanti dan HUT RI," tambahnya.
Al Amin mengatakan, dengan pemutihan ini diharapkan masyarakat segera membayar pajak bumi bangunan yang telah menunggak selama ini.
Baca Juga
#Gan | MC Padang
No comments:
Post a Comment