JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan kekompakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan kunci keberhasilan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari Forkopimda itu menjadi kunci,” katanya dalam Rakor Persiapan Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilangsungkan secara virtual dan diikuti kepala daerah pelaksana PPKM Darurat, Jumat (2/07/2021).
Mendagri juga menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sebagai produk hukum yang menjadi landasan bagi kepala daerah di Jawa dan Bali dalam menerapkan kebijakan pengedalian dan pengetatan aktivitas masyarakat.
“Masalah implementasi di lapangan karena menyangkut pengendalian sosial. Bagaimana menerapkannya, semua daerah provinsi kami yakin sudah paham. Lalu untuk daerah kabupaten dan kota juga tidak ragu-ragu untuk melaksanakannya, karena adanya instruksi ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menekankan agar kepala daerah tak ragu dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan pelarangan dan pembatasan aktivitas masyarakat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut. Dirinya juga meyakini, sinergi bersama aparat penegak hukum beserta Forkopimda lainnya, mampu menyukseskan kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya rapat Forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI/Polri, serta Kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin, karena didampingi oleh instansi vertikal untuk melaksanakan PPKM ini,” ujar Mendagri.
Sebagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi mobilitas, kerumunan serta mengintensifkan kegiatan pencegahan 5M dan memperkuat 3T, Inmendagri PPKM Darurat Jawa Bali memuat berbagai poin mekanisme pengaturan dan pembatasan kegiatan masayrakat yang disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Selain pengaturan soal sektor esensial, non esensial, dan kritikal, Inmendagri tersebut memuat tentang aturan perhubungan, pelaku perjalanan domestik, hingga pengaturan soal Gubernur yang berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.(*)
Baca Juga
#Gan | Kemendagri
No comments:
Post a Comment