Padang(SUMBAR).BM- Kegiatan perkantoran di Padang mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah pada Kamis (8/7/2021). Hal ini dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021, Rabu (7/7/2021) siang.
Sistem kerja di perkantoran dilakukan dengan persentase 75-25. Yakni 75 persen bekerja dari rumah (WFH), sedangkan 25 persen lainnya bekerja di kantor (WFO).
“Mereka yang bekerja di kantor sebanyak 25 persen wajib dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, antara lain seperti sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen. Akan tetapi semua itu tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.
“Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, swalayan dan supermarket," terang wali kota.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata dilakukan penutupan sementara waktu.
"Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan serta yang menimbulkan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu," kata Hendri Septa.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).(*)
Baca Juga
#Gan| Kominfo Padang
No comments:
Post a Comment