JAKARTA.BM- Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan guna mendorong peningkatan inovasi, Pemda perlu memfokuskan pada 6 area inovasi. "Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada 6 area inovasi, yaitu inovasi administrasi pemerintahan, inovasi manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi teknologi, dan inovasi sosial," ungkap Fatoni secara virtual saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah Provinsi Aceh Tahun 2021, Kamis, 15 Juli 2021.
Dirinya menjelaskan Pemda dapat menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi administrasi birokrasi secara akuntabel. Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. “Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu diterapkan pemerintah daerah,” kata Fatoni.
Fatoni menambahkan, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal. Terobosan tersebut memungkinkan Pemda menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah ada. Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar. Dirinya mengungkapkan, di era digital seperti saat ini, penting bagi pemda untuk fokus juga pada area inovasi teknologi. Dalam inovasi tersebut, pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan atau alih teknologi. “Selain itu, jajaran perangkat daerah juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur budaya normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif,” terangnya.
Menurut Fatoni, 6 area inovasi tersebut perlu menjadi fokus utama pemda dalam berinovasi, tak terkecuali Provinsi Aceh. Lantaran, pada Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36 inovasi dengan rincian 11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap belum memenuhi kriteria. Hal itu disebabkan kurangnya dokumen penunjang dari inovasi yang dilaporkan. “Oleh karenanya Pemda perlu melengkapi data penunjang, agar hasil inovasi dapat divalidasi,” katanya.
Kendati demikian, Fatoni mengapresiasi semangat Pemerintah Provinsi Aceh dalam meningkatkan inovasinya. Apalagi, upaya tersebut terlihat dalam capaian Indeks Inovasi Daerah. Semula pada 2018, Provinsi Aceh menempati peringkat 29 dengan predikat tidak dapat dinilai (_disclaimer_). Kemudian pada Tahun 2019, ranking tersebut justru turun di posisi terendah dari 34 provinsi yang dinilai. “Namun pada 2020, Provinsi Aceh meningkat pesat ke peringkat 16 dengan predikat sangat inovatif. Tentunya hal ini dapat menginspirasi daerah lainnya,” jelas Fatoni.
Dirinya berharap, pada gelaran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021, prestasi tersebut dapat ditingkatkan. Mengingat, dengan hasil inovasi yang optimal dapat meningkat kualitas dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini inovasi bukanlah kewajiban, melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang profesional,” pungkasnya.(*)
Baca Juga
#Gan | Kemendagri
No comments:
Post a Comment