JAKARTA.BM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan COVID-19 yang mulai membaik.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, Senin (23/08/2021) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.
Kepala Negara mengungkapkan, saat ini kasus konfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu. Selama beberapa minggu terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Presiden menyebutkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik. Di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.
Perkembangan yang baik juga diperlihatkan oleh wilayah di luar Jawa-Bali, namun Presiden mengingatkan untuk tetap waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan COVID-19, ujar Presiden, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tegas Presiden.
Target 100 Juta Dosis Vaksin
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, Senin (23/08/2021) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.
Kepala Negara mengungkapkan, saat ini kasus konfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu. Selama beberapa minggu terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Presiden menyebutkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik. Di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.
Perkembangan yang baik juga diperlihatkan oleh wilayah di luar Jawa-Bali, namun Presiden mengingatkan untuk tetap waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan COVID-19, ujar Presiden, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tegas Presiden.
Target 100 Juta Dosis Vaksin
Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan mengenai upaya percepatan vaksinasi yang terus dilakukan pemerintah
“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini, kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin,” ujarnya.
Terkait upaya penelurusan, Presiden mengungkapkan keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan penelusuran juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat.
“Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5, jauh meningkat dibanding pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9,” ungkapnya.
Menutup keterangan persnya, Presiden mengingatkan bahwa perbaikan situasi pandemi COVID-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Hal ini perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.
“Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas,” tandasnya. (*)
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment