Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, August 23, 2021

KPK: Permintaan Sumbangan Gubernur Sumbar Termasuk Korupsi


JAKARTA.BM- Hebohnya kasus Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah yang meminta sumbangan guna penerbitan buku. Dalam aksinya para penagih sumbangan mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak-pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi lengkap dengan stempelnya. 

Surat yang beredar itu memiliki bernomor 005/-/V/Bappeda-2021, Mei 2021, tentang penerbitan profil dan potensi provinsi Sumatera Barat. Selain surat ini, juga tersebar beberapa surat dengan nomor dan tanggal yang jelas, salah satunya dengan nomor 005/3984/V/bappeda-2021, dengan tanggal 12 Mei 2021.

"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil "Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan," dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy," demikian tertulis dalam surat itu.

"Diharapkan kesediaan saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut," lanjut surat yang dibubuhi stempel resmi gubernur.

Para pelaku juga membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
 
Terkait dengan hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Mahyeldi masuk dalam tindakan korupsi yakni gratifikasi.
 
Dilansir dari medcom.id, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan itu tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. "Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2022.

Ipi meminta Mahyeldi untuk tidak meminta, memberi, atau menerima sumbangan selama menjabat. Ipi menegaskan tindakan itu berlawanan dengan kewajiban maupun tugas Mahyeldi sebagai gubernur.
 
"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ipi.
 
Pihaknya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi yang diberikan sejak lama.
 
Lembaga Antikorupsi meminta upaya sumbangan itu disetop. KPK bakal menindak Mahyeldi jika sumbangan terus dilakukan.
 
"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 miliar," tutur Ipi.

Penagih sumbangan ditangkap dan dilepaskan Polisi
 
Aparat dari Polresta Padang sempat menangkap lima warga luar Sumatera Barat pada Jumat (13/8), D (46), DS (51), DM (36) yang berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Sulawesi, Makassar. dengan sangkaan melakukan penipuan mencatut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi. Polisi kemudian melepaskan kelimanya, namun tetap mengusut kasus sumbangan ini.

Kelima orang itu berbekal surat permintaan sumbangan yang ditandatangani gubernur, meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil. Pelaku disebut polisi telah meraup ebih dari Rp170 Juta.

"Kita amankan di PT. Menara Agung dan dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa, dan mereka mengaku mendapatkan surat itu langsung dari gubernur dan Bappeda," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
 
Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Bahkan, kata Rico nama rekeningnya bukan nama Dinas, melainkan Bank Mandiri Padang atas nama H Dwi Susanto.

Penyidik mengecek kebenaran surat itu. "Jika itu palsu, tentu akan kita jerat dengan pasal penipuan. Kalau surat itu benar, kita akan pelajari lebih lanjut. Karena pelaku bukanlah ASN, kenapa bisa menggunakan surat resmi gubernur untuk meminta-minta," kata Rico.
 
Surat Asli

Belakangan terungkap, surat minta sumbangan dari Gubernur Sumbar ituternyata asli. Kelima orang itupun dilepaskan polisi.

"Kami tidak menahan kelima orang ini, karena kelima orang ini mengakui bahwa surat itu adalah asli. Berasal dari gubernur dan orang kepercayaannya," kata Rico.
 
Saat pemeriksaan, kata Rico, kelima orang ini juga mengaku bahwa hal serupa pernah mereka lakukan pada tahun 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi masih menjabat sebagai Wali Kota Padang.

"Pekan ini kita akan panggil para pihak terkait seperti Bappeda, Sekretariat Daerah dan pihak Gubernur," tambah Rico.
 
 

Baca Juga


#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS