Jayapura(PAPUA).BM- Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd, menggelar hasil temuan narkotika yang didapat jajarannya sepanjang Januari hingga 7 September 2020.
Data dari Polresta Jayapura menyebutkan terdapat 47 kasus penangkapan narkotika dengan jumlah tersangka 54 orang yang terdiri dari 53 pria dan 1 perempuan.
Dalam penangkapan sepanjang Januari-September 2020, ditemukan 12 kali penangkapan sabu dengan barang bukti 142,42 gram.
Kemudian penangkapan ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 kilogram dan miras lokal satu kasus dengan barang bukti sebanyak 20 liter.
"Dari 47 kasus, 24 diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 5 kasus masih tahap pelimpahan oleh penyidik dan 18 kasus proses sidik,” ujarnya, Senin (7/9/21).
Kapolres Jayapura menyebutkan peredaran di Kota Jayapura berasal Papua Nugini.
"Peredaran ganja banyak masuk dari jalur tikus dan lewat transportasi laut. Kebanyakan pengedar merapatkan transportasi lautnya di sekitar perairan Hamadi," jelasnya.
Kapolres Jayapura mencontohkan tangkapan kasus ganja yang terbaru terjadi pada Kamis (3/9/21), sekitar pukul 21.00 WIT.
Kepolisian setempat menangkap 2 orang laki- laki berinisial SLO (23), seorang WNI dan AN (48) seorang WNA asal Papua Nugini.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada sebuah rumah di Jayapura. Dalam penangkapan itu disita barang bukti 114 paket ganja dengan berat 3,5 kilogram yang sudah dikemas dan siap diedarkan," jelasnya.
Atas kejahatan ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca Juga
#Gan | Humas Polresta Jayapura
No comments:
Post a Comment