JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan lelang pengadaan barang dan jasa di awal tahun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers “Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” secara virtual, Kamis (2/9/2021).
“Kami sangat berharap perilaku belanja baru, khususnya menyangkut pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun, tapi kita bisa awali di awal tahun,” kata Ardian.
Ia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa memberi ruang bagi Pemda untuk melakukan lelang sehari setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketuk palu. “Perpres pengadaan barang dan jasa memberi ruang apabila hari ini pemda ketuk palu terhadap Rancangan Perda APBD, besok silakan bisa lelang,” imbuhnya.
Kemendagri mendorong, begitu Rancangan Perda APBD disahkan pada November atau Desember, lelang dapat dilakukan sesegera mungkin agar postur belanja dan grafik realisasi tidak landai di awal tahun dan naik signifikan di akhir tahun. “Kita coba ubah nanti di 2022 pola seperti itu tidak terulang lagi, kalau perlu ada angka yang signifikan kenaikan mulai bulan Juli-Agustus, karena lelang sudah dilakukan sejak dini,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ardian mengungkapkan bahwa uang kas pemerintah daerah yang terdapat di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp173 triliun. Karena itu, Kemendagri mendorong Pemda membudayakan perilaku belanja baru, khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun. Seperti diketahui, pada 2021, sejumlah Pemda baru melakukan lelang pengadaan barang dan jasa pada Mei-Juni. Hal itu berimplikasi pada postur penyerapan dan komposisi uang kas Pemda di perbankan.
“Nah ke depan, kalau lelang ini bisa kita lakukan sejak awal tentunya harapannya data yang menyangkut uang kas yang tersimpan tadi tidak tergambarkan seperti Pemda sedang menyimpan uang untuk mencari bunga deposito,” pungkasnya.(*)
Baca Juga
#Gan | Kemendagri
No comments:
Post a Comment