BENANGMERAHNEWS.COM | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Disebutkan dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Selengkapnya Baca dan Unduh format pdf di bawah ini atau Lihat Disini!
#Gan
No comments:
Post a Comment