BENANGMERAHNEWS.COM | Disebutkan dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit COVID-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten,” bunyi pertimbangan berikutnya.
Selengkapnya Baca dan Unduh format pdf di bawah ini atau Lihat Disini!
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment