Padang(SUMBAR).BM- Puluhan kursi dan payung diamankan Satpol PP Kota Padang, dari kawasan muaro lasak pantai cimpago, Kota Padang.
Kursi dan payung tersebut diamankan Satpol PP Kota Padang, dijadikan sebagai barang bukti bahwa Pedagang telah melanggar Perda yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang, telah berulang kali melakukan peneguran secara humanis kepada pemilik tempat usaha agar tidak melanggar, namun, teguran tersebut tidak diindahkan pedagang.
"terpaksa barangnya kita jadikan barang bukti untuk kita sidangkan sesuai Perda," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syafnion. Rabu (25/5/2022) sore.
Total yang diamankan Satpol PP sebanyak, lima puluh kursi dan lima payung dari sebelas titik lokasi pedagang.
"Semua ditipiringkan nantinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,"jelasnya.
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment