Padang(SUMBAR).BM- NTP Sumatera Barat November 2022 sebesar 111,14 atau naik 0,45 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,31 persen dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,14 persen.
" NTP Sumatera Barat November 2022 sebesar 111,14 atau naik 0,45 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,31 persen dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,14 persen, " kata Kepala BPS Sumbar Ir. Herum Fajarwati, M.M. di gedung BPS JL. Khatib Sulaiman No. 48, Padang, Ruang Vicon Gedung 1 lantai 2, Kamis Siang (01/12/2022).
Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan di 11 kabupaten di Sumatera Barat pada November 2022, NTP Sumatera Barat mengalami peningkatan dibanding Oktober 2022 sebesar 0,45 persen, yaitu dari 110,64 menjadi 111,14. Hal ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,31 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar 0,14 persen.
" Tiga subsektor mengalami peningkatan, yakni subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,45 persen; subsektor peternakan sebesar 1,19 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,92 persen, sedangkan subsektor tanaman pangan dan subsektor hortikultura mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,50 persen dan 6,32 persen, " ungkapnya.
" November 2022 terjadi peningkatan pada indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,31 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu dari 127,32 menjadi 127,72. Peningkatan nilai It diakibatkan oleh naiknya nilai It pada tiga subsektor, yakni subsektor tanaman perkebunan rakyat (3,31 persen); subsektor peternakan (0,64 persen); dan subsektor perikanan (0,73 persen), walaupun pada subsektor tanaman pangan dan subsektor hortikultura mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,65 persen dan 6,20 persen, " papar Herum.
Selengkapnya Lihat Disini!
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment