JAKARTA.BM- Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan tidak perlu dipolemikan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.
Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.
"Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax," tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi- LSP Pers Indonesia.
Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.
Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.
Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.
Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.
"Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45," ujar Mandagi.
Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).
Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”
Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999).
Dengan demikian, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.
Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers.
Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006, bersamaan dengan dokumen kesepakatan bersama menyusun peraturan pers tentang Standar Organisasi wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi kalau saat ini ada polemik di internal Dewan Pers terkait penetapan pelaksana tugas Dewan Pers pasca Ketua Dewan Pers wafat, dianggap bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers tentang Statuta DP sebetulnya sudah selesai di MK.
Tokoh pers dan mantan Anggota DP Hendri Ch Bangun boleh saja mengkritik DP dan menganggap Peraturan DP tengang Statuta tidak bisa asal dirubah demi memuluskan Agung Dharmajaya sebagai Plt Ketua DP.
"Seharusnya mereka semua elit di lingkaran Dewan Pers yang terlibat konflik perlu membaca lagi putusan MK yang tidak memberikan kewenangan DP menentukan sendiri isi peraturan pers," imbuhnya.
Dijelaskan juga, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, harusnya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK," tandas Mandagi.
Jadi menurut Mandagi, putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. "Permohonan kita memang ditolak namun substansinya justeru sesuai harapan dan memperjelas kedudukan organisasi pers yang diakui MK dan Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan pembentuk peraturan atau regulator," terang Mandagi.
Terlebih menurut Mandagi, Mahkamah juga berpendapat, jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
"Sehingga dari pertimbangan Hukukm MK tersebut, DPP SPRI memilih akan mengajukan upaya hukum lain agar penilaian yang dimaksud MK dapat dilakukan oleh lembaga hukum lainnya," ujar Mandagi.
Mandagi juga menegaskan, pihaknya sebetulnya tidak lagi berniat melanjutkan diskursus tentang eksistensi Dewan Pers pasca putusan MK. Namun, lanjut Dia, Dewan Pers telah memulai dengan pernyataan negatif terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia yang didirikan SPRI dan berlisensi BNSP, serta bersertifikat negara berlogo garuda, yang dianggap ilegal.
“Maka SPRI terpaksa memiih memberi masukan kritis terhadap Dewan Pers. Terlebih putusan MK telah membuka kotak pandora terkait kewenangan organisasi pers, dan juga telah melahirkan Status Quo Dewan Pers, meskipun semua pihak belum sadar akan hal itu," terang Mandagi.
Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, menurut Mandagi, dapat mengajukan gugatan terkait SK Presiden yang menetapkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022 – 2025.
“Karena kerugian organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, baru diketahui setelah ada putusan MK yang mengakui keberadaan 40 organisasi pers tersebut, kendati SK Presiden sudah lewat 90 hari, maka peluang gugatan itu sangat terbuka karena kerugian baru diketahui,” ungkap Mandagi, tanpa bermaksud memprovokasi organisasi-organsiasi pers lama dan organisasi-organiasi pers baru yang berbadan hukum, melayangkan gugatan perdata terkait SK Presiden tentang Keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini tim hukum DPP SPRI tengah merampungkan Legal Opinion terkait putusan MK untuk diteruskan ke seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan.
"Agar Putusan MK bisa dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang salah memahami putusan MK tersebut, termasuk legalitas SKW dan UKW," pungkasnya. ***
Baca Juga
#Gan | Rel/ MC SPRI
No comments:
Post a Comment