Pessel(SUMBAR).BM- Kembali Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus dua orang kepemilikan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, pada Rabu (4/1/2023) di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Iya kali ini tim sapu jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial TPP (26) warga Muaro Kandi dan MC (25) warga Myuaro Kandi terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Aksubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan, Dugaan kedua diringkus oleh petugas setelah dilakukan Under Cover Buy (pembelian terselubung).
“Kedua tersangka diringkus oleh polisi dipinggir jalan sewaktu hendak menyerahkan barang haram berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kedua tanggungan dihadapan tokoh masyarakat setempat mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Sumbar
No comments:
Post a Comment