JAKARTA.BM- Pengemudi Fortuner dengan nomor plat dinas Polri 3110-00 yang menabrak ojek online (ojol) di kawasan, Rawamangun, Jakarta Timur, dipastikan bukan anggota Polri. Pelat yang digunakan adalah pelat palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, saat ini penggunaan pelat palsu itu masih didalami lebih lanjut oleh Propam dan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
“Sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut adalah kendaraan sipil atau bukan dinas. Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu,” jelas Kombes. Pol. Trunoyudo, Selasa (7/2/23).
Kombes. Pol. Trunoyudo menambahkan, pengemudi mobil Fortuner itu berinisial YA dan bukan anggota Polri. Dia warga masyarakat umum. Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran lain yang dilakukan YA. Pengemudi Fortuner adalah pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
"Penggunaan strobo atau lampu isyarat yang hanya ketentuannya boleh digunakan dalam catatan undang-undang lalu lintas dan angkutan umum. Kendaraan yang mendapatkan hak utama, terus kemudian juga adanya pendalaman yang kita lakukan tidak menggunakan TNKB sebagaimana aslinya," tutup Kombes. Pol. Trunoyudo.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment