JAKARTA.BM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di dalam SE tersebut Menteri PANRB menegaskan bahwa penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Baca Juga
- Menaker Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
- Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2023
- Cegah Pandemi, Kemenkes Terbitkan SE tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah
- Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Menteri PANRB Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Jakarta
- Ini Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19
No comments:
Post a Comment