Bogor(JABAR).BM- Balai Litbang Agama Jakarta menggelar riset pengukuran paham keagamaan moderat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA Negeri wilayah Sumatera.
Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Samidi menyampaikan bahwa riset ini melihat aspek kognitif dan afektif. "Tidak sebatas kuantitatif, tetapi juga ada deskripsi yang dilakukan secara kualitatif," jelas Samidi dalam diskusi evaluasi hasil riset di Bogor, Kamis (2/3/2023). Giat ini berlangsung tiga hari, 2 - 4 Maret 2023.
Diskusi evaluasi hasil riset ini, lanjut Samidi, diharapkan dapat memberikan landasan bagi stakeholder dalam mengambil kebijakan. "Ini menjadi modal penting bagi kita untuk melangkah ke depan dalam menyusun kebijakan seputar Moderasi Beragama, supaya keputusan yang diambil berbasis data," terang Samidi.
Riset kuantitatif ini dilakukan pada 1 - 18 Februari 2023. Ada 2.147 guru PAI SMAN wilayah Sumatera yang menjadi sampel.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nur Alia menjelaskan, dari hasil penelitian, ada 53% responden memiliki skor Moderasi Beragama yang tinggi. Sedangkan 47% sisanya memiliki skor sedang.
Lebih lanjut, Nur Alia menemukan sebanyak 69% responden Guru PAI belum tahu ada buku Modul Moderasi Beragama yang diterbitkan Kemenag.
Nur Alia juga memaparkan dua faktor yang memengaruhi peningkatan paham Moderasi Beragama di kalangan guru SMAN wilayah Sumatera, di antaranya keikutsertaan pelatihan Moderasi Beragama dan organisasi keagamaan.
Peneliti lainnya dari BRIN, Rosidin, menambahkan, ada tiga tantangan yang menjadi fokus kehadiran Moderasi Beragama. "Pertama, cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang ekstrim. Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif. Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI," tutur Rosidin.
Terakhir, Peneliti BRIN Adison Adrianus memberikan usulan pendekatan kurikulum sebagai upaya penguatan Moderasi Beraga di SMA. "Buku-buku yang digunakan dalam pembelajaran harus mendapat tanda layak dari Kementerian Agama melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2023. Dari situ sudah disensor hal-hal yang mengandung nilai ekstremisme dan intoleran," jelasnya.
Rangkaian diskusi ini juga menghadirkan banyak pembicara ahli, di antaranya Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta Juju Saepudin, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek Adlin Sila, Dosen Pascasarjana UNS Miftadin, Dosen UIN Jakarta Suprananto, dan Dosen ITESA Muhammadiyah Wellie Sulistijanti.
Baca Juga
#Gan | Humas
No comments:
Post a Comment