Palembang(SUMSEL).BM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 59 tersangka dengan 42 kasus tindak pidana narkoba selama pekan pertama Maret 2023. Kasus tersebut terungkap bersama jajarannya di empat polres yakni Polres Pagaralam, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang dan Polres Pali.
“Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku yang diamankan tersebut, terdiri dari 52 orang pengedar dan tujuh orang pemakai barang haram narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, M.M., dilansir dari mitrapol.com, Senin (6/3/23).
Kombes Pol. Supriadi menjelaskan, dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu sebanyak 154,89 gram, ganja sebanyak 374,03 gram dan ekstasi sebanyak satu butir.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, setidak kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.305 anak bangsa,” tutupnya.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Sumsel
No comments:
Post a Comment