Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, April 14, 2023

Cegah Tumpang Tindih Regulasi Tata Ruang Desa, BSKDN Jaring Pendapat Sejumlah Pakar


JAKARTA.BM- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring pendapat sejumlah pakar guna mencegah tumpang tindih regulasi terkait tata ruang desa. Sejumlah pakar tersebut dihadirkan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema "Problematika Penyusunan Dokumen Kebijakan Perencanaan Tata Ruang Desa". Diskusi tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Orchardz Jayakarta, Selasa (11/4/2023). 

Perencana Ahli Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Oswar Muadzin Mungkasa yang menjadi salah satu narasumber menerangkan, hal terpenting dalam penyusunan dokumen kebijakan perencanaan tata ruang desa adalah pemahaman mengenai regulasinya terlebih dahulu. Hal ini mengingat regulasi tersebut baru ada di tingkat kabupaten dan belum menyentuh tingkat desa.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui bahwa pembangunan kawasan perdesaan secara umum mengacu pada tata ruang kabupaten/kota. Dalam hal ini dibutuhkan penyusunan tata ruang desa yang wajib mendapatkan evaluasi dari kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Kendati demikian, dibanding membuat UU baru mengenai tata ruang desa, Oswar lebih menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada dengan menambahkan substansi terkait perencanaan tata ruang desa. "Undang-Undang Tata Ruang Desa tidak perlu diubah secara keseluruhan tetapi lebih pada substansinya kita ubah, tidak membuat Undang-Undang baru tetapi substansinya ada secara detail pada Undang-Undang tata ruang tersebut," jelasnya. 

Langkah tersebut menurut Oswar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dalam pelaksanaannya menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Pemdes). "Karena semangatnya adalah mengurangi sebanyak mungkin aturan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gandiwa Yudhistira yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan mengenai pentingnya dukungan aparatur desa terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, aparatur desa perlu memiliki kemampuan mengelola informasi berbasis data sesuai dengan platform yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.

"Ke depannya untuk wilayah yang strategis dapat kita dorong RDTR-nya. Namun ketika suatu desa memiliki RDTR maka kegiatan yang diatur di luar RDTR akan sulit dilakukan. Nah di sinilah kita perlu menentukan apakah desa perlu memiliki RDTR atau cukup kita muat dengan komprehensif fleksibel di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota saja," ungkapnya. 

Di lain sisi, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan, keberadaan tata ruang desa harus bisa membuat masayarakat memiliki akses dengan sumber daya alam yang dimiliki daerahnya. Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik lahan misalnya antara pemilik konsensi tambang dengan desa. Konflik tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui tata ruang. 

"Tata ruang yang mana? Belum tentu tata ruang desa, bisa saja selesai dengan tata ruang kabupaten tetapi bagaimana teman-teman desa, kepala desa, pengurus desa terlibat dalam proses tata ruang kabupaten itu," pungkasnya.

Baca Juga

#Gan | Rel

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS