Tawau(MALAYSIA).BM- Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) orang WNI/PMI-B kelompok rentan yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023. Ke-182 orang WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki dewasa (LD), 30 orang perempuan dewasa (PD), 6 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan dan semuanya telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau. Adapun daerah asal dari ke-182 WNI/PMI dimaksud adalah:
Kalimantan Utara : 56 orang
Sulawesi Tenggara : 3 orang
Sulawesi Selatan : 77 orang
Sulawesi Barat : 7 orang
Sulawesi Tengah : 3 orang
Nusa Tenggara Timur : 34 orang
Nusa Tenggara Barat : 2 orang
Para WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah dan penyalahgunaan narkotika. Pemulangan dilakukan dengan menggunakan 2 kapal ferry yaitu KM Nunukan Express & KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Proses pemulangan/deportasi kali ini difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia. Sesampainya di Nunukan, Kaltara para WNI/PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI/PMI yang telah selesai menjalani proses hukumya di DTI Tawau akan terus dilakukan. Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para WNI/PMI dimaksud. Konsulat RI Tawau juga kembali menghimbau agar para WNI/PMI yang hendak memasuki dan/atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
#Gan | TPID Konsulat RI Tawau
No comments:
Post a Comment