BALI.BM- Polda Bali berhasil mengungkap kasus pakaian bekas impor. Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit terkait penindakan tegas akan penyelundupan pakaian bekas impor.
Dalam kasus ini, Polda Bali meringkus dua orang pelaku yakni J dan B. Pol. Putu Jayan, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J membeli bekas pakaian sebanyak 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung Jawa Barat. Sedangkan dugaan B, membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.
Irjen Pol. Putu Jayan menyebut bahwa, praktik jual beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun, penindakan pidananya belum terlaksana. Selama ini, hanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan.
Untuk tahun ini, Polda Bali akan menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku atau tersangka. "Kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," jelas Irjen Pol. Putu Jayan.
Akibat perbuatannya, J dan B dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment