JAKARTA.BM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.
"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan," ungkap Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/23).
Seperti dilansir dari cnnindonesia Selasa (9/5/23) Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas narkoba. "Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba".
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy dihukum mati.
Selain itu, kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment