JAKARTA.BM- Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana beserta perampokan yang menewaskan wanita berinisial TR (43). Jasad TR dibuang ke dalam karung di kolong Tol Cilincing.
"Kami menetapkan kakak beradik, Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52), sebagai tersangka. Keduanya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik kasus pembunuhan ini yakni asmara. AKBP Titus mengatakan, korban T menuntut untuk dinikahi oleh Volly Willy.
"Awalnya VWA alias A mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar. Saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban
karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya, VWA alias A membekap korban dengan selimut," jelas AKBP Titus.
AKBP Titus menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment