JAKARTA.BM- Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membeberkan peran penting kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan umum. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diketahui kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan umum di daerah masing-masing.
“Posisi pemerintahan umum ini otoritasnya ada di presiden sebagai kepala penanggung jawab akhir pemerintahan nasional. Nah inilah yang menyambungkan antara presiden dan kepala daerah secara nasional,” ujar Bahtiar pada diskusi sesi panel II Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Selama ini, kata dia, kepala daerah telah menjalankan peran tersebut yang terwujud pada urusan stabilitas sosial, politik, hukum, dan keamanan. Dia menekankan, dalam konteks pemerintahan daerah, urusan itu ditopang oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Oleh karenanya, para kepala daerah termasuk Pj. perlu mencermati keberadaan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dengan tidak memperlakukannya sama dengan OPD yang lain. Alasannya, Bakesbangpol menjalankan urusan pemerintahan umum, sedangkan OPD lainnya cenderung melaksanakan urusan konkuren.
Secara rinci, Bahtiar menjelaskan, pelaksanaan urusan umum berbeda dengan urusan lainnya. Hal ini telah diatur pada Ayat (1) Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Jika ada pekerjaan tugas-tugas program yang tidak ada yang mengerjakan, otomatis tugasnya kepala daerah (menjalankan) urusan pemerintahan umum di situ,” tambah Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan, dalam konteks pemerintahan daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan umum, Bakesbangpol memiliki setidaknya lima unit. Pertama, mengenai urusan bina ideologi dan wawasan kebangsaan. Unit ini dinilai penting dan perlu dirawat untuk menggelorakan semangat kebangsaan. Untuk itulah Bahtiar mengimbau para Pj. kepala daerah agar memperkuat peran dari Bakesbangpol.
Unit kedua yakni mengenai politik dalam negeri. Bahtiar mengimbau agar daerah juga terus memperkuat kapasitas politik dalam negeri melalui penguatan kualitas partai politik. “Dan tentu pekerjaan yang terbesar Bapak/Ibu (Pj.) semua, termasuk kita di Kemendagri, adalah mengawal tahapan Pemilu Serentak 2024,” tambahnya.
Bahtiar menambahkan, unit ketiga yakni kewaspadaan nasional. Unit ini memiliki peran vital lantaran mampu memberikan informasi terkini kepada kepala daerah. Keempat, yakni unit organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran unit tersebut perlu dirawat guna menjaga harmonisasi ormas dengan pemerintah daerah.
Unit kelima, sambung Bahtiar, yakni mengenai ketahanan, ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud). Bahtiar menekankan agar unit tersebut dapat dikelola dengan metode dan cara yang baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga dinamika suku, budaya, ras, hingga agama di daerah.
“Semua itu adalah alat-alat dan instrumen pembantu kesuksesan kepala daerah untuk menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan di daerah. Saya pastikan jika Bakesbangpol diberi dukungan anggaran yang cukup, pasti daerah akan lebih tenang,” pungkas Bahtiar.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment