Makassar(SULSEL).BM- Sertifikasi kompetensi bagi lembaga jasa konstruksi dan para pegawainya merupakan hal yang penting. Sertifikasi ini diperlukan agar investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia dapat melihat kemampuan Indonesia yang telah memenuhi standar internasional. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penjaringan Usulan Pengembangan Kompetensi dan Program Kerja PPSDM Regional Makassar untuk Tahun Anggaran 2024, Senin (24/7/2023).
“Peran BPSDM adalah memastikan bahwa setiap individu yang menempati jabatan tertentu memiliki kompetensi yang memadai, sehingga mereka dapat secara efektif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya di Makassar.
Tujuan dari Rakor yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) regional Makassar tersebut bukan hanya untuk membahas pengembangan kompetensi semata. Namun juga untuk menciptakan forum yang dapat memperkuat rasa persatuan, kesatuan, dan kolaborasi. Rakor ini menunjukkan komitmen Kemendagri untuk berkolaborasi dalam merealisasikan visi Indonesia 2045 sebagai negara berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Sugeng menegaskan, program pengembangan kompetensi tidak sekadar dilakukan di atas kertas atau dengan pendekatan blue print atau top-down. Namun juga harus melibatkan partisipasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan bottom-up. Selain itu juga melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi yang mencakup berbagai jenis pelatihan seperti Diklat, Bimtek, sosialisasi, workshop, dan lainnya.
Apalagi, jelas Sugeng, regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 233 menegaskan bahwa setiap ASN di semua perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi.
“Kami juga melakukan sertifikasi kompetensi dalam tiga tahap, yaitu pra uji kompetensi, uji tulis secara online, dan wawancara. Hasilnya akan ditentukan oleh para asesor dalam rapat, apakah individu tersebut dinyatakan kompeten atau belum," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng berharap agar kabupaten/kota dapat memenuhi alokasi anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi ASN. Alokasi itu minimal sebanyak 0,34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk provinsi, serta 0,16 persen dari total belanja APBD untuk kabupaten/kota.
Terakhir, Sugeng menerangkan, ASN memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran. Dia berpesan agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama oleh ASN di kabupaten/kota untuk mengembangkan kompetensi, sehingga Indonesia akan semakin menarik bagi para investor untuk berinvestasi.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment