JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Rapat digelar bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait serta Gubernur se-Papua di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
“Pertemuan hari ini (18/7/2023 : red) melaksanakan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut pertemuan Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Bapak Presiden di Jayapura," jelas Fatoni.
Fatoni menjelaskan, peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB Papua perlu segera ditetapkan. Pasalnya hal tersebut menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. “Daerah Otonom Baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.
Adapun pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani peserta rapat. Hasil kesepakatan tersebut yakni pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada 4 DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Perda. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Perda pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.
“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni.
Sebagai informasi, sejumlah pejabat turut hadir pada acara ini, di antaranya Sekretaris dan sejumlah Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Direktur Produk Hukum Daerah dan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan I Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari K/L, di antaranya dari Kejaksaan Agung, KPK, BPKP, serta para pejabat dari keempat DOB Papua.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment