JAKARTA.BM- Penyidik Bareskrim meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Denny Indrayana. Kini, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/23).
Menurut Karopenmas, penyidik masih terus mengumpulkan bukti terkait.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari cuitan Denny Indrayana di akun resmi Twitternya. Ia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem Pemilu 2024 adalah tertutup.
Padahal, kenyataannya MK memutuskan sistem Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka. Oleh karenanya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi karena telah membuat gaduh masyarakat.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment