Istilah demokrasi mulai dikenal pada pertengahan abad 5 SM, digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Cleisthenes adalah bapak demokrasi Athena yang menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Dalam demokrasi, setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara.
Memberikan kebebasan berpendapat, menciptakan keamanan dan ketertiban, mendorong masyarakat aktif dalam pemerintahan, membatasi kekuasaan pemerintah, serta mencegah perselisihan, merupakan tujuan demokrasai secara umum. Indonesia menganut sistem demokrasi langsung di mana Pemilu Presiden (Pilpres) digelar secara langsung untuk pertama kalinya pada 2004. Artinya, melalui pemilu tersebut, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pada pasal 6A Ayat (1) UUD dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Di Indonesia, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan pada masa kehidupan Buddha pemimpin dikenal dengan Raja. Dalam Cakkavati-Sihanadà Sutta, Digha Nikà ya V, dijelaskan bahwa Buddha memberikan contoh tugas seorang raja yang bernama Dalhaneni. Tugas seorang raja harus berpegang teguh pada dhamma (ajaran kebenaran), menjadikan dhamma sebagai lencana, dan mengakui dhamma sebagai guru. Pemimpin masa kini dapat berpedoman pada hal tersebut, dengan mempraktikkan dan memedomani ajaran agama yang dianutnya. Selain itu, pemimpin juga harus terus menerus belajar dan mengembangkan diri untuk menunjang kedudukannya sebagai seorang pemimpin.
Dasa Rajadharma, salah satu khotbah Buddha yang menjelaskan tentang 10 (sepuluh) sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin, yaitu: (1) memiliki kemurahan hati; (2) moralitas; (3) rela berkorban; (4) ketulusan hati; (5) ramah; (6) kesederhanaan; (7) bebas dari kebencian; (8) anti kekejaman atau kekerasan; (9) kesabaran, dan (10) tidak bertentangan dengan kebenaran.
Dalam Mahaparinibbana Sutta Digha Nikaya (Walshe, 2009:201), dijelaskan bahwa Buddha membabarkan ajaran tentang syarat kesejahteraan yang apabila dipraktikkan membawa kemakmuran dan tidak akan membawa kemunduran. Tujuh syarat kesejahteraan bangsa tersebut adalah: (1) sering berkumpul mengadakan musyawarah; (2) dalam musyawarah selalu menganjurkan perdamaian; (3) menetapkan peraturan baru dan meneruskan peraturan yang lama; (4) menunjukkan rasa hormat dan bakti kepada orang yang lebih tua; (5) melarang keras adanya penculikan terhadap para wanita; (6) menghormati tempat-tempat suci; (7) menghormati orang-orang yang patut dianggap suci.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang seimbang, sehingga dalam menetapkan suatu kebijakan dapat mewakili semua kalangan, bukan hanya kalangan tertentu saja. Musyawarah juga dikedepankan dalam berbagai situasi. Hal ini menunjukkan bahwa Buddha sudah mengajarkan sistem demokrasi beribu tahun lalu.
Demokrasi seperti ini masih sangat relevan untuk dipraktikkan pada zaman sekarang, karena dalam rangka menumbuhkan kesejahteraan rakyat, diperlukan diskusi dan musyawarah dari berbagai bidang dan lapisan masyarakat. Semoga dengan berpedoman pada Dhamma, demokrasi di Indonesia dapat semakin maju, sehingga rakyat bisa lebih sejahtera dalam berbagai aspek. Selamat Hari Demokrasi Internasional yang diperingati setiap 15 September.
Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta. Semoga Semua Makhluk Hidup Berbahagia
Supriyatno, S.Ag. (Penyuluh Agama Buddha Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat)
No comments:
Post a Comment