Malang(JATIM).BM- Polisi Berhasil menangkap 5 orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang, Jawa Timur, Mereka adalah MS, RD, yang berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan EC, AKH, AZ berperan sebagai penadah.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengatakan modus operandi para sindikat curanmor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual.
Dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring, Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan peralatan yang mereka miliki.
“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,” ujar Kapolresta Malang Kota saat gelar pers rilis, Selasa (5/9/23).
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin, Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Jatim
No comments:
Post a Comment