JAKARTA.BM- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VI dan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan IX dan X Tahun 2023. Kegiatan ini untuk mengembangkan kompetensi aparatur daerah dalam menyusun dokumen perencanaan penganggaran tahunan serta tata kelola perbendaharaan keuangan daerah secara lebih efektif.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra yang kerap disapa Roro mengatakan, BPSDM Kemendagri memiliki tanggung jawab mengembangkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah. Diklat ini merupakan wujud komitmen BPSDM Kemendagri dalam memperkuat kompetensi ASN agar dapat bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan, termasuk dalam menyusun maupun mengalokasikan anggaran.
Lebih lanjut, dia mengatakan, aparatur pemerintah perlu memiliki kompetensi dalam menyusun perencanaan penganggaran secara lebih efektif. Ini terutama dalam memahami penggunaan teknologi informatika (TI) untuk mendukung penyusunan tersebut.
“Jadi Bapak-Bapak sekalian Diklat perencanaan penganggaran perangkat daerah yang tadi sudah dilaporkan ini untuk semua OPD (organisasi perangkat daerah) dan ini termasuk juga adalah Diklat yang sangat-sangat dibutuhkan dari seluruh kabupaten/kota maupun provinsi,” ungkap Roro di Hotel Arcadia by Horison Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pembahasan dalam Diklat ini, kata dia, juga bakal berhubungan dengan jalannya otonomi daerah di masa mendatang. Karena itu, perlu adanya perencanaan grand design penyusunan penganggaran keuangan daerah untuk 1 hingga 25 tahun mendatang. Melalui Diklat ini, pejabat pengelola keuangan di masing-masing OPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi.
“Jadi yang paling penting adalah selaku bendahara Bapak/Ibu sekalian wajib menolak perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna atau kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pembayaran tidak lengkap, rincian perhitungan tidak benar, serta anggaran untuk pengeluaran tidak tersedia. Ini menunjukkan kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa bendahara ini haruslah memiliki etika kerja dan integritas yang tinggi,” jelas Roro.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment