Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, November 5, 2023

Ini Permendag Nomor 51 Tahun 2015 terkait Larangan Impor Pakaian Bekas

Petugas menyita Ballpres Pakaian Bekas Impor di Sejumlah Gudang dan pemusnahan barang bukti oleh polisi baru- baru ini. (Foto; Istimewa)

Padang(SUMBAR).BM- Guna melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi,dan alas kaki dalam negeri, pemerintah mengambil langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyepakati penutupan keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yaitu penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, Pemerintah melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Padahal larangan impor pakaian bekas telah diatur semenjak tahun 2015 dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.

Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 berbunyi "Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi administrasi dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut. 

Pasal 2 sendiri menjelaskan bahwasannya pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan. 

Dengan peraturan yang telah dibuat seharusnya dapat mengurangi adanya kegiatan impor pakaian bekas. 


Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 ini juga menyatakan bahwa pakaian bekas dilarang diimpor kedalam wilayah NKRI, dan pakaian bekas yang masuk ke dalam wilayah NKRI wajib dimusnahkan.

"Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan." bunyi pasal 3 peraturan tersebut.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menekankan "Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mentri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia"

Peraturan Menteri Perdangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 juli 2015, tertanda Rachmat Gobel.

Selengkapnya!



Baca Juga

#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS